Berdasarkan pada draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, selain Rencana jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 yang direncanakan untuk penerbitan SKTP Guru berdasarkan data pada aplikasi Dapodikdas 2013 semester 1 / semester ganjil tahun ajaran 2013/2014 yang berkemungkinan besar SK Tunjangan Profesi - sertifikasi gurunya akan terbit pada bulan Maret 2014.
Selanjutnya data-data terkait PTK pada semester genap 2013-2014 yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 akan dijadikan acuan dasar dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru yang akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk periode bulan Januari s.d. Juni 2014, sedangkan data semester ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode Juli sd Desember 2014 mendatang. Rencana jadwal pengolahan data Dapodik dari semester 2 periode bulan Juli - Desember tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Bulan Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
1. Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodik untuk data semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015.
2. Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3. Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
4. P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data Dapodik TW3.
Tanggal 1-15 September 2014 : Periode Pengolahan Data TW3
Hasil pengolahan akan menentukan :
1. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
2. Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
3. Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dan lain-lain).
4. Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester 1 namun kehilangan haknya pada semester 2 karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
5. Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan TW2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3.
6. Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan.
Tanggal 16-22 September 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW3
1. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
2. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
3. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
4. Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
5. Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
6. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 23-31 September 2014 : Penerbitan SK Susulan TW3
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di SK-kan pada TW1 dan TW2.
2. P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada).
3. P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
4. P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada).
Tanggal 1-14 Oktober 2014 : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2. Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
5. Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (Juli-Desember 2014).
6. Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semester 2 saja (Juli-Desember 2014).
Tanggal 15-22 Oktober : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
1. Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal 15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tanggal 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
Tanggal 23-31 Oktober 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan
1. P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data Dapodik TW4
2. P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 8 November 2014
3. Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
a. Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
1. Kehilangan jam mengajar pada TW4
2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
b. Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
c. Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
d. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal 1-7 November 2014 : Periode Pengusulan Susulan TW4
1. Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
2. Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3. Dinas Provinsi melakukan Koordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4. Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
Tanggal 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Susulan TW4
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
2. P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
Tanggal 15-30 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni ,atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober – Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2. Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4.
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Tanggal 15-30 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2. Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka yang bersangkutan berhak 2 bulan saja.
3. Penerima SK Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret, Juni, atau September 2014, namun dibatalkan karena sebab-sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4-
4. Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Bulan Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus-kasus tertentu, seperti Gagal Transfer (Retur).
No comments:
Post a Comment