Seluruh data pokok pendidikan dasar (Dapodikdas) yang berkaitan dengan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 harus diinputkan dengan benar dan saling sinkron antara bagian satu dengan bagian yang lainnya, hal ini patut diperhatikan, karena nantinya akan mempengaruhi valid maupun invalidnya data-data terkait PTK bersangkutan, yang pada akhirnya akan semakin merepotkan kita sendiri selaku OPS, bila data ini invalid tentunya.
Oleh karena itulah, dalam kesempatan ini, saya kembali akan share informasi penting tentang pengisian / input data PTK khususnya dalam tabel “Penugasan PTK” pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini :
1. Di bagian “Penugasan”, Nomor surat tugas, Tanggal surat tugas, serta TMT tugas diisi berdasarkan SK Tugas / SK Penempatan yang pertama kali diterima PTK untuk bertugas di sekolah tersebut, dengan ketentuan :
- Bagi PTK Non PNS berdasarkan SK Kepala Sekolah, Ketua Yayasan, atau SK Komite Sekolah.
- Bagi PTK PNS berdasarkan SK CPNS.
- Bagi PTK Mutasi, berdasarkan SK Mutasi.
2. Pada bagian “Keaktifan PTK”, dengan dichecklist (√) sampai pada bulan keaktifan PTK (bulan yang sama pada saat aplikasi Dapodikdas disinkronisasikan dengan server).
Contoh "kasus" (apabila proses input data atau proses sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dilakukan pada bulan November 2013) :
- PTK masih aktif hingga saat ini, dan aktif sejak tahun pelajaran sebelumnya, maka bulan yang dichecklist (√) adalah pada bulan Juli, Agustus, September, dan November.
- PTK masih aktif hingga saat ini, dan mulai aktif bulan Agustus 2013 hingga sekarang, maka bulan yang dichecklist (√) adalah pada bulan Agustus, September, dan November.
- PTK aktif pada tahun pelajaran sebelumnya, namun telah “keluar” pada bulan Oktober 2013, maka yang di dichecklist (√) yakni pada bulan Juli, Agustus, dan September.
- PTK tidak aktif mulai tahun pelajaran 2013/2014, maka tidak ada pilihan bulan yang dichecklist (√).
3. Khusus pada bagian terbawah dalam tabel ini diisi hanya untuk PTK yang sudah keluar saja (sudah tidak aktif lagi saat proses input data / sinkronisasi dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan) dan setelah melalui proses ini, maka PTK yang bersangkutan akan hilang dari tabel utama PTK dan berpindah ke tabel “PTK Keluar”. Pada bagian “Diisi Saat Sudah Keluar” ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Bagi “PTK Keluar” isian pada bagian “Penugasan” tetap diisikan.
- Pada bagian “Keaktifan PTK” disesuaikan dengan bulan terakhir keaktifan PTK, apabila pada tahun pelajaran 2013/2014 (lihat pada contoh "kasus" ketentuan mengenai “Keaktifan PTK” pada no. 2 di atas).
- Pilih salah satu alasan "PTK Keluar" yang terdiri dari Mutasi, Dikeluarkan, Mengundurkan diri, Wafat, Hilang, Alih Fungsi, Pensiun, dan Lainnya.
- dan pada bagian terakhir diisi tanggal, bulan, tahun “PTK Keluar”.
Demikian artikel singkat saya yang membahas tentang pengisian yang benar pada tabel “Penugasan PTK” dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang saya share melalui blog personal saya di www.giatguru.blogspot.com, semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan OPS semuanya. Terimakasih…
No comments:
Post a Comment