Sunday, March 2, 2014

ANALISIS DATA MENGGUNAKAN SUMBER DATA DARI DAPODIK, MENGGAMBARKAN PERTUMBUHAN GURU YANG TIDAK TERKENDALI

Grafik di bawah menggambarkan jumlah guru di SMP Negeri di sebuah kabupaten. Menurut aturan Guru yang mengajar di sekolah negeri adalah PNS (warna biru), namun kenyataannya boleh ada guru bukan PNS jika terdapat kekurangan guru (dan hanya sementara tidak seperti sekarang ada yang sampai 20 tahun honorer, ini adalah pendzoliman kepada mereka, memang tidak ada formasi atau di kemanakan formasi CPNS selama 20 tahun ini?).


Kalau kita lihat Bar paling kiri jumlah guru sudah melebihi kebutuhan (titik merah). Ironisnya guru PNS sudah lebih, kok masih ada guru bukan PNS padahal menurut hitungan tidak dibutuhkan karena JJM tidak tersedia. Yang paling miris lagi adalah jumlah yang disertifikasi melebihi kebutuhan guru. Ini artinya guru tersebut tidak akan dibayar karena tidak ada jam di sekolah tersebut.

Kemudian lihat ke Bar sebelah kanan selanjutnya, polanya hampir sama bahwa semua mapel kelebihan guru PNS dan Guru bukan PNS masih ada walaupun yang PNS sudah lebih. Silahkan hitung sendiri berapa inefisiensi keuangan negara untuk membiayai mereka pada saat sertifikasi melalui PLPG tetapi tenaganya tidak ini gunakan.

Yang seperti ini hampir merata di seluruh Indonesia. Kondisi inilah yang tidak digunakan oleh si pemberi NUPTK baru. Pemberian NUPTK baru akan membuat permasalahan makin rumit, yang diperlukan adalah redistribusi guru bukan penambahan guru baru. Apalagi dengan bangganya status Anggota Dewan yang terhormat akan memperjuangkan pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PNS.

Kita tidak menolak selama itu sesuai kebutuhan, namun kalau itu hanya untuk menarik simpatik alangkan kasihannya mereka yang dijanji-janjikan. Sekian dulu ah...mudah-mudahan pada mudeng.

Kemudian, Analisis untuk SD Negeri di Kabupaten ini adalah masih kekurangan guru. Kekurangan ini dapat memanfaatkan kelebihan guru di SMP atau SMA/SMK. Khusus Guru PNS dapat dimutasi ke SD dan menurut Permendikbud 62 tahun 2013, tunjangannya tetap dapat dibayar sempai 2014 dan jika terus ingin mengajar di Mapel baru tersebut guru harus mendapatkan sertifikat kedua :


Selanjutnya, salah satu tampilan layanan peta sebaran guru menurut sekolah dan mata pelajaran yang akan kami siapkan untuk dapat diakses oleh sekolah dan kabupaten / kota untuk membantu penataan PTK. Tabel tersebut akan menginformasikan adanya kelebihan dan kekurangan guru per mapel yang datanya bersumber dari Dapodik, seperti pada gambar berikut :

Saturday, March 1, 2014

INFO LOMBA M-EDUKASI.KEMDIKBUD.GO.ID – FEBRUARI (SOSIALISASI), 1 APRIL 2014 (REGISTRASI DAN UPLOAD) PRODUK MOBILE LEARNING

Program mobile edukasi merupakan salah satu model pembelajaran multimedia yang dikembangkan oleh BPMP. Keunikan dari model ini adalah menggunakan alat (device) handphone, dimana sudah cukup banyak masyarakat menggunakan atau memanfaatkannya sebagai alat komunikasi. Namun BPMP mencoba untuk memanfaatkan handphone sebagai alat untuk belajar bagi siswa, guru maupun masyarakat secara umum.


Untuk mempopulerkan program mobile learning yang dikembangkan oleh BPMP, maka BPMP mengajak masyarakat khususnya siswa dan guru untuk berperan serta mengembangkan bahan ajar multimedia dalam bentuk kegiatan lomba pembuatan mobile learning untuk dua kategori, yakni kategori umum dan pelajar.

Lomba Mobile Edukasi 2014 bertujuan untuk :

1.  Memotivasi masyarakat untuk mengembangkan bahan belajar interaktif melalui perangkat mobile/handphone.

2.  Memotivasi siswa sekolah akan pentingnya bahan ajar /media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.

3.   Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh siswa sekolah melalui bahan ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi.

4.   Memperkaya konten pendidikan di internet.

Sasaran Lomba Mobile Edukasi 2014 :

1.  Sasaran dalam kegiatan ini adalah pengembang mobile learning baik siswa, guru maupun khalayak umum.

2.    Selain itu produk hasil lomba dapat dimanfaatkan oleh seluruh insan pendidikan dari seluruh jenjang.

3.   Target yang hendak di raih adalah 75 produk mobile learning terupload ke http://m-edukasi.kemdikbud.go.id

INDONESIA ICT AWARD MENCARI INOVATOR INDONESIA - PENGUMUMAN PEMENANG DAN MALAM PENGANUGRAHAN INAICTA, AGUSTUS 2014

INAICTA (Indonesia ICT Award) yang memasuki tahun penyelenggaraan ke-8 kembali diselenggarakan. INAICTA (www.inaicta.web.id) sendiri merupakan ajang lomba karya cipta kreativitas dan inovasi di bidang TIK terbesar di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Bambang Heru Tjahjono mengatakan, tujuan INAICTA 2014 diselenggarakan untuk mendorong terus berkembangnya produk-produk TIK lokal dengan peningkatan kualitas maupun inovasi produk. Tidak hanya bagi pengembang individu, tapi juga bagi komunitas untuk pemberdayaan masyarakat.


“Diharapkan INAICTA 2014 ini dapat menjadi sarana untuk peningkatan inovasi dan kreatifitas masyarakat di bidang TIK sehingga karyanya berguna untuk pemberdayaan masyarakat luas. Kami tidak ingin yang muluk-muluk, tetapi karya-karya yang dihasilkan dalan INAICTA ini dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika.

Sementara itu Direktur Pemberdayaan Informatika, Mariam F Barata mengatakan, terkait dengan Peresmian Pelaksanaan INAICTA 2014 maka Launching INAICTA dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2014. Launching INAICTA 2014 ini bertempat di Ops Room Lantai 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dibuka oleh Bapak Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjono. Adapun Tema acara INAICTA 2014 adalah “Innovate – Integrate – Empower”.

Sementara itu Andreas Surya, Ketua Panitia INAICTA 2014, menjelaskan mengenai kategori yang dilombakan sedikit berbeda dengan tahun lalu. Penjurian INAICTA 2014 akan dibagi dalam 15 kategori, yaitu : Health and Wellbeing, Tourism & Hospitality, Micro and SME, Education, Games, Animation, Public Services, Research & Development, e-Inclusion and Social Entrepreneurship, Applicative Robot. 

Selanjutnya di kelompok pelajar dan mahasiswa adalah : Student Project SD & SMP, Student Project SMA & SMK, Student Project Perguruan Tinggi, Games Perguruan Tinggi dan Animasi Perguruan Tinggi.

Sebagai upaya memaksimalkan potensi yang ada, INAICTA 2014 akan menyoroti trend dan potensi perkembangan industri TIK melalui serangkaian konferensi, workshop dan pameran. Sementara untuk pengumuman pemenang dan malam penganugrahan INAICTA 2014 akan diselenggarakan pada medio Agustus 2014 mendatang.

From Press Release :INAICTA, Mencari Inovator Indonesia

PARA HONORER MASIH MILIKI KESEMPATAN JADI PNS - TIDAK ADA BATASAN UMUR BAGI PARA PEGAWAI HONORER K2 UNTUK MENGIKUTI TES CPNS

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan pegawai honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2013 masih memiliki kesempatan pada tahun berikutnya.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 

"Mereka masih memiliki kesempatan yang sama pada tahun berikutnya untuk mengikuti tes karena tidak ada batasan umur bagi para pegawai honorer K2 untuk mengikuti tes CPNS," kata Wamen saat melakukan kunjungan kerja di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Selain itu, para pegawai honorer yang tidak lulus itu juga bisa memperpanjang perjanjian kontrak kerjanya sesuai kebutuhan pemerintah daerah itu. Namun, pihaknya tidak merinci jumlah pegawai honorer K2 yang tidak lulus pada tes penerimaan CPNS tahun 2013.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada para pegawai honorer tersebut untuk lebih giat belajar sehingga mampu lolos pada tes penerimaan CPNS pada tahun-tahun berikutnya.

STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH – SILABUS, RPP, DAN PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP

Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.

Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu  direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.

Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. 

Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.

Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

A. Silabus

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK.

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah :

1. Identitas mata pelajaran

Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

2. Standar kompetensi

Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3. Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4. Indikator pencapaian kompetensi

Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5. Tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6. Materi ajar

Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

7. Alokasi waktu

Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

8. Metode pembelajaran

Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.

9. Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

b. Inti

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c. Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

10. Penilaian hasil belajar

Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11. Sumber belajar

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik

RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik

Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis

Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut

RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

5. Keterkaitan dan keterpaduan

RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Referensi artikel : Permendiknas No. 41 Tahun 2007

Friday, February 28, 2014

FILE BSD SELURUH SEKOLAH WAJIB DIKIRIM KE OPERATOR TUNJANGAN PROFESI DINAS KABUPATEN / KOTA SEBELUM RAKOR AKBAR OPERATOR TUNJANGAN SE-INDONESIA, 4 MARET 2014

Sabahat-sahabat OPS di manapun Anda berada, mungkin juga bagi Rekan-rekan PTK yang mungkin saja sempat membaca artikel updated pada halaman blog personal saya ini. Mohon diperhatikan informasi penting terkait tindak lanjut dari Dapodikdas 2013 yang mana pada saat-saat sekarang ini bagi beberapa sekolah-sekolah di Indonesia masih ada yang belum berhasil melakukan sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2013 ke server Dapodik Ditjen Dikdas.


Namun bagi sekolah-sekolah yang belum berhasil melakukan sinkronisasi untuk data-data semester 2 (genap) tahun ajaran 2013/2014, tetap diharuskan juga untuk terus melakukan sinkronisasi online ke server Dapodik pusat. Karena ini jelas terkait dengan kebijakan bagi sekolah-sekolah tersebut, selain terkait dengan aneka tunjangan bagi guru / pendidik yang sudah diakomodir dengan fasilitas aplikasi BSD ini.

Bagi Rekan-rekan yang saat ini mungkin saja masih menemui ketidaksamaan antara data di aplikasi dengan data-data pada lembar info verifikasi PTK setelah data …*.std-nya dikirim ke Operator Tunjangan Kabupaten / Kota dan telah Upload data SIMTUN ke server P2TK Dikdas. Saat ini masih ada kendala di performa penampilan data-datanya, mengenai hal ini P2TK terus melakukan optimalisasi hingga dapat melayani seluruh kebutuhan data PTK di tingkat satuan pendidikan.

Sesuai jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya terkait aneka tunjangan yang didahului dengan penerbitan SK Tunjangan, saat ini P2TK menyediakan fitur/fasilitas baru sebagai alternatif kegagalan sinkronisasi. Namun di sini berlaku bukan hanya bagi sekolah-sekolah yang sudah berhasil melakukan sinkronisasi saja, namun juga berlaku bagi sekolah-sekolah yang sudah berhasil melakukan sinkronisasi semester 2 (genap)-nya.

Sehubungan dengan hal ini, berikut saya share posting via Facebook dari Bpk. Ibnu Aditya Karana (Staff Database P2TK Dikdas) hari ini, 01 Maret 2014, sebagai berikut :

Mudah-mudahan sih belum telat karena masih ada waktu, karena banyak pertanyaan serupa di dunia maya, inbox, SMS atau telepon namun belum terjawab semua.

1.   File BSD wajib dikirimkan seluruh sekolah ke Operator Tunjangan Profesi di Dinas Kabupaten/Kota masing-masing.

2.   Data BSD yang kami terima sebagai bahan pengambil kebijakan Aneka Tunjangan adalah data yang kami terima paling akhir tanggal 4 Maret 2014, bertepatan pada Rakor Akbar seluruh Operator Tunjangan se-Indonesia dalam satu waktu di Jakarta berkenaan penyetoran data BSD baik yang sudah berhasil upload atau data BSD yang baru diterima sebagai bahan percepatan pembayaran Aneka Tunjangan.

3.   Bila ada perubahan data dan penambahan data, segera perbaiki dengan mengirimkan kembali File BSD terbaru.

4.   Pastikan data yang di backup adalah data semester 2 (genap).

5.   File BSD yang kami terima melalui Upload data SIMTUN sudah bisa di lihat pada link-link Lembar Info PTK, namun memang masih ada kendala di performa penampilan datanya, kami masih mengoptimalisasi terus hingga dapat melayani seluruh kebutuhan data PTK di tingkat satuan pendidikan.

6.   Tetap lakukan sinkronisasi online walau sudah melakukan BSD.

7.   Untuk masalah keaktifan di bulan Maret bila tertulis di centang belum waktunya (abaikan saja) karena secara Data System di Server untuk bulan Maret belum selesai.

Demikian informasi terupdate hari ini terkait dengan aplikasi Dapodikdas 2013 khususnya tentang file hasil backup data semester 2 (genap) menggunakan fasilitas backup data aplikasi BSD 2014 P2TK sebagai pengiriman data-data untuk keperluan P2TK Dikdas sebagai bahan pengambilan kebijakan Aneka Tunjangan bagi Guru / Pendidik se-Indonesia tahun 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih…

TANGGAPAN BPK. TAGOR ALAMSYAH HARAHAP ==> “TERJAWAB HUBUNGAN DAPODIK, P2TK DAN PADAMU NEGERI”

Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat yaitu pada point B, Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara on line. Ini membuktikan bahwa sistem padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C, JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK tunjangan tunjangan profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 jam. Ini membuktikan sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.

Point D, bagi guru yang akan diterbitkan NRG harusnya tidak perlu lapor, karena semua data yg dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval, harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.

Point E, benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal inilah penyebab utama permasalahannya karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga setelah lulus nggak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru yang lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak akan dapat jam, sebaiknya calon berdasarkan peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.

Jadi kesimpulannya tidak ada kaitannya sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebarkan agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa, dan sekolah secara individual dan relasional untuk melayani Semua kebutuhan kementerian, makanya terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data di luar Dapodik yang berdiri sendiri).

Referensi artikel : Bpk. Tagor Alamsyah Harahap