Friday, October 10, 2014

PENJELASAN TENTANG TIM PENILAI PKG DAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG (PENILAIAN KINERJA GURU)

Diinformasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

a.   Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
b.   Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
c.   Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
d.   Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
e.   Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai.
f.    Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.


A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:

1.   Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
2.   Memiliki Sertifikat Pendidik.
3.   Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
4.   Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
5.   Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.   Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
7.   Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
2.   Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
3.  Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

Lembar Catatan Fakta PKG

Fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta : Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran (ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai).

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di:

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku - Admin Pusat - BPSDMPK PMP Kemdikbud

No comments:

Post a Comment