Monday, January 5, 2015

JADWAL PENGAMBILAN DATA DAPODIK UNTUK DASAR PENERIMAAN ALOKASI DANA BOS TRIWULAN 1, 2, 3, DAN 4 TAHUN 2015

Sahabat edukasi... Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS;

Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b.   Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c.   Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).

Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS


Keterangan:

  • D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
  • D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
  • D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
  • D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
  • ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
  • ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
  • ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
  • ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
  • BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
  • BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
  • BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4

Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

Demikian informasi mengenai jadwal kirim data via sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 yang akan menjadi dasar/acuan penerimaan dana BOS 2015 bagi sekolah bersangkutan berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

JADWAL PENCAIRAN / PENERIMAAN DANA BOS 2015 TRIWULAN I, II, III, DAN IV

Sahabat edukasi... Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS 2015 adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah) berdasarkan jadwal pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 ini.

Penyaluran dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara)  ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
2.   Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015;
3.   Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4.   Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.

Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Semester Pertama (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2015;
2.   Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015.

Selanjutnya BUD (bendahara umum daerah) harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD Provinsi.

Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:

1.  Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2.   Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolahsesuai dengan program sekolah;

3.   Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

Pengambilan Dana

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh sekolah adalah sebagai berikut:

1.  Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;

2.  Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

3.   Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dana BOS SD – SMP untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

INFORMASI UPDATE JADWAL RILIS APLIKASI DAPODIKDAS 2015 V. 3.0.2 DARI TIM DAPODIKDAS PUSAT

Sahabat Operator Sekolah Dapodikdas di manapun Anda berada… Berikut informasi seputar aplikasi Dapodikdas 2015 pada versi 3.0.2 yang diinformasikan oleh Bpk. Yusuf Rokhmat. Bertepatan dengan tahun baru 2015 sementara aplikasi versi 3.02 akan segera release awal Januari. Kami segenap Tim dapodikdas beserta server-servernya mengucapkan selamat tahun baru 2015.

Ucapan terimakasih kepada seluruh rekans OPS dan KK-Datadik atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini. Semoga tahun 2015 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya... aamiin

Saat ini sedang dilakukan maintenance database server Dapodikdas 2015 dalam rangka persiapan launching 3.02. Sehingga saat ini untuk sementara waktu, sekolah tidak dapat melakukan synchronisasi data dari sekolah s.d besok Selasa, 06/01/2015.

Jadwal rilis aplikasi Dapodikdas v..3.0.2 insya Allaah pada hari Selasa (6 Januari 2015) pada siang atau sore harinya. Tim Dapodik pusat saat ini sedang bekerja optimal agar aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 ini user friendly.

Salam Satu Data.

Sunday, January 4, 2015

UJIAN SEKOLAH PENENTU KELULUSAN SISWA TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah rampung membuat standar operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Di antara isinya adalah kelulusan siswa ditetapkan berdasarkan hasil ujian sekolah. Penilaian oleh guru menjadi berjalan dengan baik. Sistem penentu kelulusan yang baru itu, disambut baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pengembalian keputusan penilaian kelulusan kepada guru atau sekolah seakan pertanda guru-guru kini sudah merdeka. "Sudah lama guru-guru tidak merdeka. Merdeka untuk urusan penilaian kelulusan siswa," katanya di Jakarta kemarin.

Sulistyo menjelaskan selama ini dalam menentukan penilaian kelulusan siswa, guru atau sekolah memang memiliki porsi. Tetapi porsinya hanya 40 persen, sehingga masih berada dalam bayang-bayang penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan porsi 60 persen.

Pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah itu menuturkan, para guru harus menjaga baik-baik amanah dalam menilai kelulusan siswa itu.

"Guru harus berani memberikan nilai kepada siswa apa adanya, jujur, dan penuh tanggung-jawab," jelas dia. Seruan itu untuk mengantisipasi potensi para guru melakukan katrol nilai, demi meluluskan anak didiknya. Selama proses belajar berlangsung dengan baik.

Sulistyo optimistis, para siswa bisa mengerjakan soal ujian sekolah. Apalagi soal ujian sekolah juga dibuat oleh sekolah-sekolah di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat. Dia juga berharap kepala sekolah juga mendukung skema baru penentuan kelulusan unas itu. Di antaranya adalah kepala sekolah tidak boleh mengintervensi penilaian guru terhadap siswanya.

Sulistyo mengatakan, kepala sekolah cukup mengawasi kinerja guru supaya mengajar dan menilai siswanya dengan baik.

Peneliti pendidikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani juga merespon baik pengembalian penentuan kelulusan ke guru dan sekolah itu. Dia optimistis, guru atau sekolah tidak akan asal-asalan dalam menentukan penilaian siswanya. "Dalam memberikan penilaian, guru terikat dengan tanggung-jawab profesi," ujarnya.

Untuk mengawasi penilaian siswa sebagai dasar kelulusan itu, Titik berharap peran pengawas atau penilik sekolah lebih dioptimalkan lagi. 

Sebagaimana diberitakan Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, salah satu perubahan dalam SOP Unas 2015 adalah penentuan kelulusan. Dia mengatakan penentuan kelulusan murni berdasarkan ujian sekolah.

Meskipun begitu ujian nasional tetap berlangsung dan berfungsi sebagai pemetaan pendidikan di Indonesia. Dia berharap siswa mengerjakan unas dengan sungguh-sungguh dan tanpa kecurangan, karena sudah tidak lagi berdampak pada kelulusan.(wan)

Referensi artikel : http://www.jpnn.com

Saturday, January 3, 2015

PETUNJUK TEKNIS DANA BOS TAHUN 2015 - JUMLAH PENERIMAAN BOS SD 800 RIBU/SISWA, SMP 1 JUTA/SISWA SERTA KETENTUAN BOS BAGI SEKOLAH YANG MEMILIKI JUMLAH PESERTA DIDIK DI BAWAH 60 (SEKOLAH KECIL)

Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1.   Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.   SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c.   Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2015, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…


PENGUMUMAN BATAS AKHIR PENJARINGAN PESERTA UN TAHUN PELAJRAN 2014/2015 DAN TANYA JAWAB SEPUTAR DAPODIKMEN 2015

Berikut pengumuman batas akhir penjaringan peserta UN dan daftar Tanya jawab seputar Dapodikmen yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen Di seluruh Indonesia pada tahun pelajaran 2014/2015.

Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

.
Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:

Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon  peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya?

Jawaban:

a)      Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b)      Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).
c)      DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d)      Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.

Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Sekolah tersebut tetap harus  melakukan:

a)      Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b)      Melakukan sinkronisasi; 
c)      Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d)      Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?

Jawaban :

Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.

Data calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan VervalPD?

Jawaban:

Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.

Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?

Jawaban:

a)   Mekanisme pendataan yang dilakukan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD.  Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.
b)   Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,  akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem Data UN.

Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31 Desember 2014?

Jawaban:

Saudara harus melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,

a)   Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b)   Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.

Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih dapat diakses?

Jawaban:

Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.

Kami menyampaikan apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh dedikasi berkerja keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas pelayanan yang belum optimal, semoga di tahun 2015 kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen. Salam Satu Data, Dapodikmen

Arie Wibowo Khurniawan


UNAS 2015 TETAP DIGELAR, KELULUSAN SISWA FULL BERDASARKAN UJIAN SEKOLAH

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menuntaskan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Ujian Nasional (Unas) 2015. Hanya saja SOP itu belum dipublikasi, karena harus dikonsultasikan dulu ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Ada banyak perubahan regulasi mencolok dalam SOP itu.

Anggota BSNP Teuku Ramli Zakaria menjelaskan, meski lembaganya berstatus independen, tetap harus melaporkan SOP Unas 2015 ke Mendikbud. Alasannya, SOP itu nantinya berfungsi sebagai penjabaran dari Peraturan Mendikbud terkait Unas 2015.

"Jadi tidak mungkin kita publikasikan dulu sebelum Permendikbud Unas 2015 diterbitkan," jelas dia di Jakarta kemarin. Ramli menuturkan, BSNP akan bertemu dengan Mendikbud pekan depan. Diharapkan dalam pertemuan itu, bisa diputuskan SOP final, sehingga bisa segera disosialisasikan ke masyarakat.

Meski tetap menampung masukan dari Mendikbud, Ramli optimistis SOP yang sudah 100 persen itu tidak akan mengalami banyak revisi lagi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menjelaskan, ada sejumlah perubahan penting dalam SOP Unas 2015. Di antaranya terkait dengan kelulusan siswa peserta ujian. Ramli menuturkan, kelulusan siswa full berdasar hasil ujian akhir sekolah. "Semua mata pelajaran, termasuk yang di-unas-kan nanti diujikan dalam ujian akhir sekolah," katanya.

Meski kelulusan siswa full menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Ramli mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat. "Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," jelas dia. Ramli berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Meski sudah ada kejelasan skema kelulusan siswa, Ramli belum bisa membeber urusan scoring-nya. Menurut Ramli, urusan scoring Unas 2015 kemungkinan akan ditetapkan bersama antara BSNP dengan Mendikbud Anies Baswedan.

Sementara itu, terkait dengan perubahan nama dari unas menjadi evaluasi nasional (enas), Ramli mengatakan hampir pasti dibatalkan. Padahal perubahan dari unas menjadi enas itu, sudah masuk dalam pembahasan rapat-rapat internal BSNP.

Dalam beberapa kesempatan, Ramli mendengar bahwa Mendikbud Anies Baswedan tetap ingin mempertahankan penamaan unas itu. Meski begitu, substansi unas sudah tidak sama dengan unas-unas sebelumnya. Di mana unas sebelumnya, berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa.

Kepala SMAN 76 Jakarta Retno Listyarti mendukung kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menjadikan unas sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan. Sebab fungsi itu sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Saya mengusulkan namanya bisa diganti menjadi ujian negara," tutur perempuan yang juga sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) itu. Retno menjabarkan dalam Pasal 58 UU Sisdiknas dinyatakan bahwa, penilaian peserta didik menjadi kewenangan pendidik (guru) dan satuan pendidikan (sekolah).

Tugas pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, adalah meningkatkan kualitas guru dan sekolah. Dengan demikian kualitas siswa secara langsung juga ikut terkatrol. (wan/end)