Saturday, June 7, 2014

NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN UMUM (PEMILU) PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014

Berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan calon Presiden/Wakil Presiden, bersama ini disampaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal dimaksud. Dalam Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang:


a.   memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

1)   ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2)   menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3)   sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4)   sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

b.   memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

1)   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2)   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas PNS Dalam Pemilihan Umum antara lain dinyatakan bahwa:

a.   PNS dilarang Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara :

1)   Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2)   Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS;
3)   Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya;
4)   Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5)   Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye;
6)   Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.

b.   Sanksi :

1)   Pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dikategorikan sebagai pelanggaran Disiplin sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

2)   Terhadap pelanggaran disiplin tersebut PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai dengan tingkat paling berat tergantung dari latar belakang, pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan.

3)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun:
  • PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
  • PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa izin dari PPK.

4)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
  • PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut partai/seragam dinas untuk mendukung salah satu partai/calon peserta pemilu;
  • PNS menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
  • PNS yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tanpa izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung.

5)   Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS:
  • PNS yang menggunakan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
  • PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Presiden/Wakil Presiden;
  • PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan atau partai selama masa kampanye.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain ditentukan bahwa untuk menjamin netralitas PNS dalam Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

a.  Netralitas PNS adalah PNS bersikap tidak memihak dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

b.  PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;

c.  PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye hanya sebagai Peserta Kampanye.

d.  PNS sebagai Peserta Kampanye dilarang:

1)    mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara 1945 dan bentuk NKRI;
2)   melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
3)   menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu;
4)   menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5)   mengganggu ketertiban umum;
6)   mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu;
7)   merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
8)   menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9)   menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada PNS dan anggota masyarakat;
10)  menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
11)  mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, dan menggunakan fasilitas Negara;
12)  memihak dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden;
13)  menjadi Pelaksana Kampanye;
14)  menjadi Petugas Kampanye;
15)  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan sesudah kampanye. Kegiatan yang dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
16)  menjadi Tim Sukses dari Calon Presiden/Wakil Presiden;
17)  mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
18)  menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Calon Presiden/Wakil Presiden;
19)  melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Calon Presiden/Wakil Presiden.

e.  PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan-perundang-undangan;

f.  Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:

1)  mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden;
2)  mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Presiden/Wakil Presiden; dan
3)  memberikan hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan pelanggran terhadap netralitas PNS.

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KURIKULUM 2013 – PRAMUKA SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB BAGI SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang :

überiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
überakhlak mulia,
üsehat,
überilmu,
ücakap,
ükreatif,
ümandiri, dan
ü menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.

Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut :

1.   Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.

2.   Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

3.   Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.

Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a.   Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.   Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.

Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :

a.   Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.   Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.   Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.   Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:

a.   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :

1.   Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.   Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.   Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4.   Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
5.   Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6.   Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk :

1.   Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4.   Jenis lainnya.

Format kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk :

1.   Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.   Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3.   Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4.   Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5.   Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.

Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.

Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.

Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya :

1.   Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2.   Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3.   Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4.   Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6.   Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7.   Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.

Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.

Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :

1.   Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2.   Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3.   Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a.   ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.   tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c.   keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d.   jadwal kegiatan; dan
e.   level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.   Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a.   Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
b.   Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
c.   Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5.   Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.

Dalampelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.

Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).

Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.

Penilaian kegiatan ekstrakurikuler perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.

Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.

Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. 

Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.

Download selengkapnya panduan kegiatan ekstrakurikuler kurikulum 2013 selengkapnya dengan klik pada links berikut ==> Lampiran III. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 – Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Thursday, June 5, 2014

KEMDIKBUD SIAPKAN REVISI PETUNJUK TEKNIS UNTUK PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2015 - KELOLA BOS TRANSPARAN, LINDUNGI GURU DARI TINDAK KORUPSI

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Rencana tersebut diungkapkan usai mendengar masukan dari masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena) tentang berbagai penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS di daerah.


ICW dan Gema Pena menyampaikan ke Kemdikbud hasil uji akses yang telah mereka dilakukan pada 222 sekolah SD dan SMP di delapan provinsi. Dari hasil uji akses tersebut diketahui masih banyak sekolah yang melakukan pungutan. Bahkan, sebagian besar sekolah terindikasi menutup informasi terkait pengelolaan dana BOS.

“87 persen sekolah di delapan provinsi tidak bersedia memberikan informasi yang diminta tentang BOS ini, dan banyak di antara mereka yang belum tahu UU KIP (Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik – UU No. 14 Tahun 2008 - red),” demikian diungkapkan juru bicara Gema Pena, Suroto, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Rabu (4/06/2014).

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan, masukan dan rekomendasi dari masyarakat ini akan menjadi bahan awal untuk revisi petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Revisi tersebut harus mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan sistem yang transparan, kata dia, akan melindungi guru dan sekolah dari kemungkinan terjadinya tindak korupsi.

Di dalam petunjuk teknis yang dipakai sekolah saat ini terdapat 13 item yang menjadi acuan dalam menggunakan dana BOS. Namun kenyataannya, banyak ditemui adanya penggunaan dana BOS di luar item-item tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Thamrin Kasman, mengatakan revisi petunjuk teknis ini akan dirampungkan hingga akhir tahun untuk pengelolaan dana BOS di tahun 2015. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang tergabung dalam Gema Pena dan ICW karena telah membantu Ditjen Dikdas dalam menggali dan memotret kondisi riil di daerah. 

“Juknis ini navigasi bagi pengelola BOS di tingkat sekolah. Temuan-temuan beserta kesimpulan dan rekomendasinya ini akan dikonsolidasikan di Ditjen Dikdas untuk direvisi,” katanya.

Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah sepatutnya memegang prinsip transparan dan akuntabel. Tidak hanya besaran dananya saja yang ditempel di papan pengumuman sekolah, rincian penggunaan dana BOS seharusnya juga dapat diketahui masyarakat.

Inspektur Jenderal Kemdikbud, Haryono Umar, mengatakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan melindungi guru dan sekolah yang mengelola dana BOS. Salah satu perlindungan yang dimaksud Haryono adalah perlindungan dari oknum-oknum yang gemar mengambil pungutan ke sekolah ketika dana BOS telah disalurkan.

“Kalau ada yang minta upeti seperti itu kan bisa diancam, upetinya dimasukkan dalam daftar pengeluaran BOS yang bisa diketahui masyarakat. Tentu mereka akan takut untuk berbuat seperti itu,” kata Haryono usai berdiskusi dengan kelompok masyarakat yang digawangi Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), di kantor Kemdikbud, Rabu (3/06/2014).

Selain terlindung dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dengan pengelolaan yang transparan akan memberi kontribusi besar untuk perbaikan, dan sekolah tidak perlu lagi kerepotan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penggunaan dana BOS. Karena dana BOS merupakan anggaran negara yang pertanggungjawabannya langsung ke masyarakat. Masyarakat bisa langsung melihat dan mencocokkan apakah dana BOS tersebut digunakan sesuai dengan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya.

Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, mengatakan, RKAS yang dibuat oleh sekolah bisa direvisi jika dalam penggunaannya ada operasional sekolah yang lebih prioritas yang harus dibiayai.

Di samping melindungi guru, transparansi pengelolaan dana BOS akan membantu proses pengawasan. Itjen yang menjadi lembaga pengawasan internal Kemdikbud tentunya memiliki keterbatasan dalam fungsi pengawasan. Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, dana BOS dapat digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (Aline Rogeleonick)

Sumber artikel :

PEMASANGAN SERVER BARU DAPODIK (5 JUNI 2014) SAMPAI 2 HARI KE DEPAN

Berikut informasi terkait Dapodikdas 2013 yang mungkin saja akan mempengaruhi sinkronisasi / kirim data online via aplikasi Dapodikdas 2013. Info ini disampaikan oleh Bpk. Yusuf Rokhmat, pada akun Facebook Info Pendataan Ditjen Dikdas malam ini (5 Juni 2014):


Akan di lakukan pemasangan SERVER BARU DAPODIK malam hari ini, oleh karena itu Dapodik akan down dalam 2 (dua) hari ke depan, diperkirakan akan selesai pada hari Jumat/ Sabtu.

Salam Admin - Untuk SATU DATA yang Lebih Baik

Ternyata tidak 2 hari, cukup 3 jam. Terimakasih Tim Kopasus Dapodik, server Dapodikdas sudah dapat beroperasi kembali. Salam – Bpk. Yusuf Rokhmat