Sunday, January 11, 2015

HAL-HAL YANG DILARANG DIBIAYAI MENGGUNAKAN DANA BOS 2015

Sahabat edukasi... Dalam petunjuk teknis /  Juknis BOS SD-SMP 2015, telah diatur tentang kegiatan, pembelian barang/jasa, serta kegiatan operasional yang diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015. Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.

Berikut daftar kegiatan, pembelian barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut:

1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;

2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;

3.      Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau softwaresejenis;

4.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5.   Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;

6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;

8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9.      Membangun gedung/ruangan baru;

10. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11.    Menanamkan saham;

12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi mengenai larangan-larangan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS 2015 berdasarkan Juknis BOS SD-SMP Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

ALPEKA BOS 2015 - APLIKASI LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS ONLINE TAHUN ANGGARAN 2015

Sahabat edukasi… berikut informasi terkait dengan laporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS tahun 2015 yang dilakukan secara online via internet berdasarkan Juknis BOS SD – SMP tahun anggaran 2015 ini.

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII (Juknis BOS 2015). Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:

1.   Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan
2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.

Alpeka BOS 2015 (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana BOS) di tingkat sekolah

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah.

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.

Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.

Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.

Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimal window XP.

Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.

Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online

Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.

Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:

a.   Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id

b.   Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online. Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On(SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodik. Dengan mekanisme ini, maka sekolah dapat login dengan menggunakan login Dapodik yang berupa alamat email sekolah dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh sekolah untuk login ke dalam sistem Dapodik.

c.   Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah", maka pengguna dapat memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.

d.   Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.

e.   Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"

Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.

Demikian informasi khusus terkait pelaporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS online tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

MEKANISME, CARA, DAN SYARAT PENGAJUAN NUPTK BARU 2015 BAGI GURU NON PNS PADA SEKOLAH SWASTA / YAYASAN

Sahabat Admin Sekolah pada Padamu Negeri 2015… Sejak tanggal 22 September 2014 yang lalu telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan dan mekanisme Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS pada sekolah yayasan yang diproses secara online melalui situs Padamu Negeri.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.   Cetak Portofolio terbaru
4.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.   SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA / YAYASAN memenuhi syarat, sebagai berikut:

1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.   Cetak Portofolio
4.   Copy Akte Pendirian Yayasan
5.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.   SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.


Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.id
2.   Isikan Email/PegID dan Password dengan benar

3.   Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK
4.   Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
5.   Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
6.  Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat. Klik di sini untuk melihat panduan/prosedur persetujuan hingga penerbitan NUPTK baru.
7.   Pengajuan NUPTK Baru bagi Pendidik PNS dapat Anda lihat di sini.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mengajukan NUPTK bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta / yayasan pada tahun 2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber referensi artikel : http://bantuan.siap-online.com

BUKU ROADMAP PENGEMBANGAN DAPODIKMEN 2014 SAMPAI 2019

Selamat malam Sahabat Operator Dapodikmen… Dalam kesempatan di malam hari ini, ijinkan saya share info seputar Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) yaitu adanya Buku penting terkait manajemen Dikmen yang dapat diunduh oleh kita semua. Berikut kata sambutan dalam buku RoadmapPengembangan Dapodikmen 2014 s.d. 2019 yang ditandatangani oleh Dirjen Dikmen, Bpk. Achmad Jazidie di bawah ini.

Reformasi birokrasi yang telah digulirkan pada Kemdikbud telah mendorong banyak perubahan khususnya dalam pemberian  layanan yang menjadi lebih baik. Perubahan penting yang juga merupakan dampak reformasi birokrasi adalah dirubahnya mekanisme pendataan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dipindahkan ke masing-masing unit utama sesuai dengan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Perubahan ini merupakan peluang yang baik untuk menata kembali mekanisme pendataan yang selama ini dirasakan kurang memuaskan.


Buku Roadmap Pengembangan Sistem Dapodikmen tahun 2014 - 2019 ini disusun untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan pendataan di lingkup Pendidikan Menengah yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu buku ini memuat penjelasan detil tentang sistem dan mekanisme pendataan yang akan dijalankan pada masa yang akan datang.

Poin penting yang dapat diungkapkan dari buku ini bahwa pengembangan sistem dapodikmen akan memfasilitasi penyediaan data yang akan menjadi satu-satunya sumber data persekolahan untuk dasar pengambilan kebijakan dan dasar pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. untuk itu, perlu parsitipasi aktif dan dukungan yang nyata dari seluruh satuan pendidikan menengah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk melaksanakan semua ketentuan mekanisme pendatan pendidikan menengah ini.

Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menyumbangkan pemikirannya demi terselesaikannya buku ini. Selanjutnya kami mohon masukkan dan kritik yang membangun.

Unduh / download buku roadmap pengembangan dapodikmen 2014 - 2019 silahkan klik pada link berikut… Demikian share info kali ini khusus untuk Rekan-rekan operator Dapodikmen, semoga bermanfaat dan terimakasih… (sumber http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id)

OPS / OPERATOR DAPODIK BISA BERASAL DARI GURU ATAU PEGAWAI TU YANG MEMILIKI KOMPETENSI MINIMAL DAPAT MENGOPERASIKAN WINDOWS, WORD, DAN EXCEL

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia… Berdasarkan Petunjuk Teknis Dana BOS Tahun 2015, dalam proses pendataan pendidikan dasar pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan di antaranya :

a.   Penanggung jawab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (untuk SD).

b. Penanggung jawab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dapat mengoperasikan minimal windows, word dan excel.

c.  Penanggung jawab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data pokok pendidikan melalui sistem online Dapodik.

d.  Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS.

Kepala SD atau SMP menunjuk operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah. Tenaga operator sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirimke server Kemdikbud secara online berdasarkan bukti fisik berupa formulir-formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik (PD), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan formulir, dan formulir-formulir ini harus diarsipkan / disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit.

Perubahan data ataupun update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester dengan mekanisme sinkronisasi / kirim data ke server Dapodik Ditjen Dikdas. Selanjutnya Data yang dikirim oleh sekolah tersebut akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Kartu Indonesia Pintar, Rehab, dan lain-lain.

Untuk koordinasi dan informasi, sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud. Dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.

Demikian informasi terkait Operator Sekolah yang bisa ditunjuk oleh kepala sekolah baik dari guru ataupun pegawai tata usaha sekolah tersebut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

Saturday, January 10, 2015

HAL-HAL PENTING PENGGUNAAN DAPODIKDAS V.3.0.2 TAHUN 2015

Sahabat Operator Dapodikdas 3.0.2, dalam proses entry data aplikasi Dapodikdas di awal tahun 2015 mengawali semester 2 tahun ajaran 2014/2015 ini, dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas data, tentu kita perlu mengetahui hal-hal penting apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengguanaan aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 ini.


Berikut informasi dari Dapodik Ditjen Dikdas bahwasannya untuk kebutuhan updating data DAPODIKDAS pada semester 2 tahiun ajaran 2014/2015, yang meliputi data (satuan pendidikan, peserta didik dan pendidik dan tenaga kependidikan) telah released aplikasi dapodikdas versi 3.02 dalam proses perubahan versi aplikasi dari v.3.01 ke v.3.02 adalah sebagai berikut :

1.      Pada data Satuan Pendidikan telah dilengkapi fitur peta koordinat yang telah di link dengan Google Map untuk memudahkan pemilihan titik kordinat lokasi sekolah.
2.      Terdapat pernyataan kepala sekolah berkaitan dengan kebenaran, kelengkapan dan kemutakhiran data yang dikirimkan oleh sekolah (muncul sebelum proses sinkronisasi dilakukan).
3.      Dapat dilakukan perbaikan nama dan tanggal lahir Peserta Didik dan PTK melalui aplikasi Dapodik.
4.      Terdapat peringatan (Alert) pada table peserta didik agar mengisikan Nomor KPS/KKS bagi peserta didik yang keluarganya memiliki kartu tersebut.
5.      Penyaluran tunjangan guru, alokasi dana BOS,dan program lainnya berdasarkan data pada periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015.

Langkah-langkah untuk mengoperasikan aplikasi dapodik 3.02, sebagai berikut :

1.      Uninstall aplikasi Dapodikdas versi 3.00/ 3.01
2.      Install aplikasi Dapodikdas v 3.02 menggunakan installer v.3.0.2 (tidak ada patch)
3.      Generate ulang prefill di :
4.      Registrasi dan login di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
5.      Input dan update data semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
6.      Informasi lebih lengkap baca manual 3.02 dan FAQ 3.02
7.      Kepala Sekolah agar memperhatikan kecepatan, akurasi dan kualitas data yang dikirim ke server Dapodikdas mengingat data tersebut akan digunakan dalam berbagai program/kegiatan di lingkungan Ditjen Dikdas Kemdikbud.

Adapun dalam proses input data pada aplikasi Dapodikdas v.3.0.2, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.   Pengisian Data pada tab Rincian sekolah, contoh : akreditasi sekolah perlu diinput.
2.   Perbaharui Peserta Rombongan Belajar (Lanjutan Semester) dengan menggunakan fasilitas “Action Menu”.
3.   Perbaharui Data Periodik siswa (tinggi badan, berat badan, jarak ke sekolah, hingga jumlah saudara PD)
4.   Perbaharui Data PTK, seperti, Golongan, Data Sertifikasi dan Kenaikan Gaji Berkala.
5.   Cek pada kolom NRG, bila belum terisi, silahkan dientry dengan benar.
6.   Perbaharui data sarana dan prasarana baik kondisi dan data pelengkap. termasuk mencantumkan buku Kurikulum 2013 ke data pelengkap. Perhatikan juga jumlah siswa sesuai dengan jumlah meja dan kursi di data pelengkap ruang kelas, tapi juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa sekolah yang kekurangan sarpras, seperti 1 meja digunakan 2 siswa.
7.   Perbaharui data Jumlah Jam Mengajar di Pembelajaran Genap sesuai Ketentuan Kurikulum KTSP 2006 atau Kurikulum 2013 berdasarkan data riil.
8.   Unduh profil sekolah sebagai bahan pengecekan data oleh kepala sekolah, karena sebelum sync, kepala sekolah harus mengecek terlebih dahulu seluruh hasil input data sebagai penanggung jawab atas seluruh data-data yang diinputkan oleh operator sekolah.
9.   Perbaikan data, input data baru, dan segera sync apabila diperlukan.

Demikian hal-hal penting terkait aplikasi Dapodikdas v.3.0.2, apabila komputer terasa lama loadingnya, silahkan hapus riwayat / historiesnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Friday, January 9, 2015

DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) RESMI DIBENTUK KEMDIKBUD UNTUK URUS PELATIHAN DAN TUNJANGAN GURU

Jakarta – Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.

Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi," ujar Anies. Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade. 

Selain peningkatan kompetensi, Anies mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.

"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya. Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.

Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a. (wan)